Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura (Disdukcapil) memiliki 2 (dua) tugas penting, yaitu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan Penyajian Data Kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil. Pelayanan pendaftaran penduduk, antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah, Biodata Penduduk, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sedangkan pelayanan pencatatan sipil, antara lain Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Perubahan Nama, Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.
Banyaknya jenis pelayanan tersebut, tentunya memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhannya, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi tentang layanan adminduk kepada adek – adek kita yang dari sekolah dasar yayasan krtisten permata . Sosialisasi ini dilakukan pada jam 09.00 WIT s.d di ruangan Aula Lt 2.
Cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang belum memenuhi target dapat diakibatkan dari kurang pahamnya masyarakat tentang administrasi kependudukan, sehingga penting bagi Disdukcapil untuk selalu memberikan informasi kepada Masyarakat tentang administrasi kependudukan. Selain itu dinamika peraturan perundang-undangan yang berubah-ubah Dimana disesuaikan dengan situasi dan kondisi Masyarakat juga menjadi alasan untuk senantiasa memberikan informasi/sosialisasi kepada Masyarakat agar Masyarakat dapat memahami bagaimana cara memiliki dokumen kependudukan dan pentingnya memiliki dokumen dimaksud.
Sosialisasi yang dilakukan setiap hari di lobby ruang pelayanan, dilakukan pejabat eselon II, III dan IV atau siapa pun pegawai Disdukcapil yang memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada Masyarakat. Seperti pada gambar, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk ibu Sylvia Imelda Tegai., S.E. dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Ivone Tresnawati., S.IP,M.H sedang melakukan sosialisasi pada Hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 di Aula Lantai 2.