Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain travel-agency dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/dukcapiljayap/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Disdukcapil dalam Dukungan Terhadap Distrik sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Disdukcapil dalam Dukungan Terhadap Distrik sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Disdukcapil dalam Dukungan Terhadap Distrik sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Jayapura pada Tahun 2019 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah. Peraturan ini merupakan dasar hukum Program Distrik Membangun dan Membangun Distrik yang dicanangkan Bapak Bupati Jayapura saat itu, Bapak Mathius Awoitauw, S.E., M.Si. Bliau berharap dengan program ini kegiatan pemerintahan di tingkat distrik dapat berjalan optimal dan dengan mempertimbangan luas wilayah Kabupaten Jayapura dengan kondisi geografis di beberapa tempat yang cukup sulit sehingga jika mengharapkan layanan dari pemerintah di Tingkat kabupaten akan sulit dan lama untuk terealisasi.

Distrik sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten yang notabene lebih dekat dengan masyarakat tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat jika dapat melayani masyarakat secara langsung. Untuk itu Peraturan Bupati tersebut memiliki maksud untuk mewujudkan Distrik sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat, Distrik sebagai Pusat Pelatihan dan Pusat pemberdayaan, dan Distrik sebagai Simpul pelayanan Pemerintahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur distrik, mempertegas posisi distrik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, dan untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Sasarannya adalah terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Sehingga pembangunan masyarakat tidak terkesan sentralistik.

Untuk mendukung program tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura memberikan akses kepada distrik untuk dapat melayani administrasi kependudukan masyarakat di wilayahnya. Kewenangan yang diberikan hanya sebatas memberikan bantuan pelayanan/fasilitasi pelayanan kepada masyarakat, sedangkan tanggungjawab penuh penerbitan dokumen kependudukan tetap masih dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura. Kewenangan yang diberikan yaitu membantu pelayanan Kartu Keluarga dan Karu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Agar program ini dapat berjalan, maka Pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura menyerahkan alat pelayanan KTP elektronik kepada Distrik Sentani dan Nimboran. Pada Tahun 2022 Kepada Distrik Sentani Timur dan Demta, kemudian Pada Tanggal 17 Agustus 2024 kepada Distrik Waibu dan Kemtuk.

Dengan diserahkannya peralatan tersebut, diharapkan masyarakat di distrik terkait tidak lagi harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura yang tentu akan membutuhkan waktu dan biaya.

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *