Kegiatan Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk di Kabupaten Jayapura
Administrasi kependudukan di Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari system administrasi kependudukan tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk.
Para perencana dan pengambil kebijakan sangat membutuhkan data kependudukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun untuk menyusun program pembangunan selanjutnya yang akan dilakukan. Sumber data kependudukan yang tersedia secara periodik dan mempunyai database dengan kondisi yang terkini (up to date) berasal dari data registrasi penduduk.
Data registrasi penduduk adalah data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data kependudukan tersebut bukan merupakan ramalan jumlah penduduk atau hasil sensus penduduk yang hanya dilakukan pada tahun-tahun tertentu, tetapi merupakan hasil rekapitulasi database yang telah dikonsolidasi dan dibersihkan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online yang didukung dengan perekaman sidik jari dan iris mata dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Data kependudukan yang tersedia secara periodik tersebut digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data kependudukan skala nasional/provinsi/kabupaten/kota diterbitkan secara berkala per Semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan Semester Kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember. Pada Setiap semester dikeluarkan data agregat yang dipublikasikan baik dalam bentuk Buku Profil Kependudukan maupun melalui Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.
Banyak polemik yang terjadi akibat ketidak akuratan data penduduk, yaitu antara data penduduk yang sesuai dengan kondisi di lapangan dengan data penduduk yang tersaji dalam SIAK. Banyak hal yang mempengaruhi polemic tersebut, misalnya penduduk yang pindah tidak melaporkan kepindahannya, sehingga secara de facto yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di tempat sebelumnya, namun karena tidak melaporkan kepindahannya ke Kantor Dinas Dukcapil, maka status hukumnya (de jure) yang bersangkutan masih terdata di daerah tempat tinggal sebelumnya.
Kasus lain juga terjadi pada penduduk yang meninggal, seorang penduduk yang meninggal akan terus terdata dalam database kependudukan (SIAK) selama keluarga/kerabat/ahli waris tidak melaporkan peristiwa kematian yang bersangkutan ke Disdukcapil untuk diterbitkan Akta Kematiannya, maka selama itu pula data yang bersangkutan akan tetap ada dalam SIAK. Disdukcapil tidak dapat serta merta menghapus data orang yang sudah meninggal dalam database kependudukan, mengingat data yang bersangkutan bisa terhapus hanya ketika telah diterbitkannya Akta Kematian yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan akta kematian tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang tentunya hanya keluarga/kerabat/ahli waris yang memilikinya. Untuk itu dalam berbagai kesempatan selalu disampaikan peran aktif dari pihak RT/RW untuk dapat membantu masyarakat yang berduka atas kematian keluarganya untuk dapat mengurus dokumen Akta Kematian tersebut sesuai amanat Undang-Undang Adminduk dimana menerapkan system stelsel aktif, yaitu mewajibkan pemerintah untuk pro aktif dalam menerbitkan dokumen kependudukan dengan memberdayakan aparatur di Tingkat bawah yang notabene paling dekat dengan masyarakat.
Untuk meminimalisir ketimpangan data tersebut, Disdukcapil melakukan juga pendataan di lapangan agar faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan tadi dapat segera diselesaikan. Dalam proses pendataan ini Disdukcapil meminta bantuan para Kepala Kampung dan Kader Adminduk yang telah dilatih pada Bulan Agustus Tahun 2023 lalu. Sebagai aparatur yang secara struktural dekat dengan masyarakat dapat memberikan input data yang valid. Data ini kemudian akan disandingkan dengan data SIAK. Pendataan ini juga mencakup pendataan kepemilikan dokumen kependudukan dan pendataan terhadap penduduk rentan.
Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Pj. Bupati Jayapura, Bapak Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si. pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Aula. Lt.2 Kantor Bupati Jayapura dan dihadiri pula oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah. Sebagai Narasumber dalam kegiatan dimaksud adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Bpk. Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., Ibu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ibu Sylvia Imelda Tegai, S.E., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Bpk. Elisa Yarusabra, S.Sos., M.M.
#DukcapilBersinergi #DukcapilBISA #DukcapilPRIMAIndonesiaMAJU #GISA #GerakanIndonesiaSadarAdminduk #IndonesiaSatuData #KabupatenJayapuraSatuData #KaderAdminduk #AparatKampung/keluarahan #DukcapilGoDigital #KhenambaiUmbaiReiMai #SatuUtuhCeriaBerkaryaMeraihKejayaan #HapusAirMata #HarusJayapuraSelaluJadiAndalanIndonesiaRakyatMajuSejahtera #DukcapilREIMAI #banggamelayanibangsa #ASNBerAKHLAK #NoPungli #NoDrugs #StopNarkoba #NoStunting #StopStunting