Foto Narasumber (kiri Komisioner KPU, Tengah Anggota Bawaslu, Kanan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Jayapura)
Horison Sentani, 19 September 2024
Dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi dan Penetapan DPT di Tingkat Kabupaten dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mengadakan Rapat Koordinasi Bersama instansi/Lembaga terkait serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Jayapura.
Narasumber dalam rapat koordinasi dimaksud adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura. Dinas Dukcapil menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Ibu Sarah Nursidah, S.STP.
Sekretaris Dukcapil menyampaikan materi
Beberapa hal yang menjadi peran dukcapil dalam kontetasi politik Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Pendataan Penduduk, Penyampaian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Penduduk Wajib KTP, Mengajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenal, meninggal maupun pindah. Adapun beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura dengan adanya pemilihan anggota legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 lalu dan pada tanggal 27 November 2024 nanti, antara lain Pendataan Penduduk yang telah dilakukan sejak Tahun 2023 dan dilakukan lagi di Tahun 2024 yang sementara sedang berjalan. Untuk hasil pendataan tersebut dihasilkan data penduduk Semester II 2023 sebanyak 202.542 Jiwa dan DP4 sebanyak 141.795 Jiwa dan telah diolah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Calon Anggota Legislatif lalu sebesar 134.568 Jiwa.
Pada Semester I Tahun 2024 Jumlah Penduduk sebanyak 203.152 jiwa dan DP4 sebanyak 141.319 Jiwa dan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 130.681 Jiwa. Perubahan data ini dipengaruhi oleh adanya peristiwa perpindahan penduduk dan penduduk yang meninggal dunia. Perpindahan penduduk ini sangat dipengaruhi dengan adanya kebijakan penetapan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan fenomena penerimaan pegawai di berbagai pemerintah kabupaten/kota.
Dalam memenuhi hak pilih dari penduduk yang memiliki hak suara, Disdukcapil Kabupaten Jayapura telah melakukan dan akan terus melaksanakan pelayanan perekaman KTP-El. Pada awal Tahun 2024, telah dilaksanakan pelayanan perekaman bagi pemilih pemula di sekolah-sekolah (silahkan baca https://www.disdukcapil.jayapurakab.go.id/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-kabupaten-jayapura-melakukan-pelayanan-administrasi-kependudukan-identitas-kependudukan-digital-ikd/).
Sampai dengan saat ini Disdukcapil terus melakukan pelayanan adminduk kepada masyarakat agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menyalurkan hak suaranya pada saat pilkada nanti.
Untuk menghasilkan DPS maupun DPT nanti tentunya merupakan kewenangan dari KPU dengan melakukan akses data secara langsung ke Portal Kemendagri dan kemudian diolah Bersama-sama dengan PPD dan PPS untuk dilakukan pencocokan data di lapangan. Berdasarkan hasil pendataan dan pembandingan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), tentunya akan terjadi perubahan data mengingat dinamika perubahan penduduk yang dapat terjadi setiap harinya, baik perpindahan penduduk maupun orang meninggal. Sehingga perlu dilakukan pencocokan dan penelitian terhadap tersebut. Untuk itu KPU melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Jayapura, agar dalam penetapan DPS maupun DPT nanti dapat dipertanggungjawabkan.
Dari rakor ini diharapkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) mendapatkan Gambaran tentang dinamika perubahan penduduk yang terjadi sehingga mempengaruhi data pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu Lembaga penyelenggara pemilu.
Foto Bersama di Akhir Acara